Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui kerja sama pendataan yang dibangun antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan pemerintah kecamatan dan desa.
"Kerja sama itu seperti yang direalisasikan di Kecamatan Kwandang, bermula dari kegiatan redistribusi tanah tentang PTSL yang saya hadiri," ungkap Wakil Bupati Thariq Modanggu, di Gorontalo Utara, Senin.
Ia mengaku, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut apalagi tahun 2020, pihak BPN akan memfokuskan tanah untuk mendapatkan layanan PTSL.
Melalui program tersebut kata Thariq, akan mempermudah pemerintah kecamatan dan desa, dalam melakukan pendataan terhadap aset atau tanah agar menjadi lebih teratur.
Program ini pun sangat penting, mengingat banyak persoalan tanah yang ditemukan.
Termasuk persoalan yang merambah pada pembangunan infrastruktur oleh pemerintah daerah.
"Bangunannya telah rampung, namun masih ada yang menggugat," ungkapnya.
Kondisi tersebut terjadi akibat belum tertibnya administrasi pertanahan di desa.
Pemkab kata Thariq, meminta agar seluruh camat dan kepala desa agar mendukung program pertanahan yang dilaksanakan pihak BPN dalam mengatur pendataan aset atau tanah.
Termasuk batas-batas kepemilikan tanah yang ada di masing-masing desa.
Harapannya tambah dia, jika nanti telah tersusun hasilnya dari PTSL berupa peta, sementara sesuai Permendagri nomor 30 tahun 2017, tentang administrasi desa itu berbentuk tabel.
Maka Pemkab meminta seluruh desa yang sudah memperoleh hasil berupa peta, agar segera menyalin data-data tersebut dalam bentuk tabel, serta dijadikan buku desa. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Kerja sama itu seperti yang direalisasikan di Kecamatan Kwandang, bermula dari kegiatan redistribusi tanah tentang PTSL yang saya hadiri," ungkap Wakil Bupati Thariq Modanggu, di Gorontalo Utara, Senin.
Ia mengaku, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut apalagi tahun 2020, pihak BPN akan memfokuskan tanah untuk mendapatkan layanan PTSL.
Melalui program tersebut kata Thariq, akan mempermudah pemerintah kecamatan dan desa, dalam melakukan pendataan terhadap aset atau tanah agar menjadi lebih teratur.
Program ini pun sangat penting, mengingat banyak persoalan tanah yang ditemukan.
Termasuk persoalan yang merambah pada pembangunan infrastruktur oleh pemerintah daerah.
"Bangunannya telah rampung, namun masih ada yang menggugat," ungkapnya.
Kondisi tersebut terjadi akibat belum tertibnya administrasi pertanahan di desa.
Pemkab kata Thariq, meminta agar seluruh camat dan kepala desa agar mendukung program pertanahan yang dilaksanakan pihak BPN dalam mengatur pendataan aset atau tanah.
Termasuk batas-batas kepemilikan tanah yang ada di masing-masing desa.
Harapannya tambah dia, jika nanti telah tersusun hasilnya dari PTSL berupa peta, sementara sesuai Permendagri nomor 30 tahun 2017, tentang administrasi desa itu berbentuk tabel.
Maka Pemkab meminta seluruh desa yang sudah memperoleh hasil berupa peta, agar segera menyalin data-data tersebut dalam bentuk tabel, serta dijadikan buku desa. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020