Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya Sujatmoko menilai langkah hukum yang ditempuh kader PDI Perjuangan akibat adanya pembakaran bendera partai beberapa waktu lalu sudah tepat.
"Layak dibawa ke ranah hukum karena ada bendera partai yang dibawa demonstran dan diduga ada unsur kesengajaan," ujarnya ketika dikonfimasi wartawan di Surabaya, Minggu.
Pembakaran bendera PDI Perjuangan terjadi dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).
Atas kejadian tersebut, pada Jumat (26/6), DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkannya melalui Polrestabes Surabaya sekaligus dilakukan serentak di berbagai daerah.
Bahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga telah mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020 yang salah satu poinnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Menurut dia, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat daripada harus menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera.
"Karena bendera adalah lambang partai politik dan berarti sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ucap dosen Fakultas Hukum Unair tersebut.
Sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, kata dia, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang sehingga pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.
Sementara itu, sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku yang membakar bendera PDI Perjuangan di tengah aksi karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Layak dibawa ke ranah hukum karena ada bendera partai yang dibawa demonstran dan diduga ada unsur kesengajaan," ujarnya ketika dikonfimasi wartawan di Surabaya, Minggu.
Pembakaran bendera PDI Perjuangan terjadi dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).
Atas kejadian tersebut, pada Jumat (26/6), DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkannya melalui Polrestabes Surabaya sekaligus dilakukan serentak di berbagai daerah.
Bahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga telah mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020 yang salah satu poinnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Menurut dia, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat daripada harus menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera.
"Karena bendera adalah lambang partai politik dan berarti sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ucap dosen Fakultas Hukum Unair tersebut.
Sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, kata dia, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang sehingga pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.
Sementara itu, sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku yang membakar bendera PDI Perjuangan di tengah aksi karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020