Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tergantung dari bukti-bukti yang diajukan.
"Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang, sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin, terkait tujuh tuntutan BPN Prabowo-Sandi ke MK.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa.
Menurut dia, BPN Prabowo-Sandi sudah mengajukan gugatan ke MK, maka selanjutnya dalam persidangan mereka harus membuktikan tentang apa yang mereka dalilkan.
Johanes Tuba Helan mengatakan, semua kecurangan yang mereka ajukan dalam gugatan harus dibuktikan baru bisa diterima oleh MK.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan tujuh tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh tuntutan BPN itu adalah pertama mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Kedua menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08 KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketiga menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
Keempat membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Kelima menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Keenam memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Dan ketujuh memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Pengamat hukum tata negara sebut tuntutan Prabowo-Sandi tergantung bukti
Senin, 27 Mei 2019 10:33 WIB