Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) akan mengevaluasi ulang penyerapan anggaran penanganan COVID-19 daerah setempat.

"Ini evaluasi yang kesekian kalinya oleh Badan Anggaran DPRD, untuk memastikan sejauh mana serapan anggaran dan pemanfaatannya dalam penanganan COVID-19, sebelum memasuki tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020," ujar ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail di Gorontalo, Rabu.

Evaluasi tersebut penting dilakukan mengingat daerah ini ada pada zona hijau kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Artinya, kata politikus PDI Perjuangan tersebut, alokasi anggaran penanganan COVID-19 tidak menembus angka yang lumayan besar dari total Rp10,4 miliar yang disiapkan melalui APBD 2020.

Tidak bermaksud meremehkan, namun dipastikan tidak ada pembiayaan yang bersifat darurat, sehingga anggaran tersebut wajib dipertanggungjawabkan dengan jelas dan detail.

"Kami akan melakukannya bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mengevaluasi sejauh mana pemanfaatan anggaran COVID-19," ucapnya.

Djafar ikut menyoroti penggunaan dana hibah untuk penanganan COVID-19, sementara alokasi anggaran khusus untuk penanganan tersebut belum terserap 50 persen.

Seperti dana hibah Pramuka, sebab tidak tepat anggaran hibah dialihkan untuk penanganan COVID-19 yang anggarannya memang tersedia.

"Kita akan memastikan, pemanfaatan anggaran COVID-19 di daerah ini benar-benar untuk kepentingan penanganan maupun pengendalian pandemi dan bukan untuk kepentingan orang per orang," tandasnya.

Ia berharap sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19, benar-benar terimplementasi sesuai perencanaan dalam upaya mencegah penyebaran virus tersebut.

"Jangan sampai ada yang berbuat menyimpang, sebab dapat berakibat fatal," katanya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020