Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan pengguna anggaran di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk waspada terhadap potensi korupsi refocusing anggaran dalam upaya penanganan COVID-19.
"Biasanya refocusing anggaran itu dalam situasi darurat; dan di situ ada beberapa kelonggaran aturan," kata Nurul Ghufron saat dihubungi dari Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan refocusing anggaran penanganan COVID-19 biasanya digunakan untuk pembiayaan honor tenaga kesehatan serta pengadaan alat kesehatan. Dia berharap pelonggaran aturan di sektor tersebut tidak dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi.
"Ketika ada krisis, termasuk COVID-19, tentu kemudian ada kelonggaran-kelonggaran hukum seperti pada pengadaan. Maka ketika dilonggarkan, di situ ada potensi untuk disalahgunakan," katanya.
Menurut dia kebijakan refocusing anggaran dalam hal penanganan COVID-19 bertujuan untuk kemanusiaan, sehingga penerapan aturan ketat dan prosedural biasanya akan dilonggarkan.
"Semakin ketat tentu prosedurnya lambat; tapi demi kesehatan dan demi kemanusiaan, tentu kemanusiaan yang diutamakan dan prosedur hukum dilonggarkan. Nah, pada saat dilonggarkan ini, kemudian disalahgunakan untuk praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Ghufron berharap pandemi COVID-19 tidak dijadikan kesempatan untuk melakukan praktik korupsi. Sebaliknya, dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menangani COVID-19.
"COVID-19 ini harus dipahami sebagai musibah dan bencana yang harus dihadapi bersama-sama dan tidak menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi. KPK berharap ini tidak menjadi celah atau potensi korupsi yang dimanfaatkan secara tidak benar oleh penyelenggara negara," ujarnya.
KPK ingatkan Pemda pengguna anggaran refocusing COVID-19
Jumat, 11 Februari 2022 15:13 WIB