Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo akan mengenakan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa peraturan bupati mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 sedang disusun.

"Kita sosialisasikan dulu secara masif, kemudian penerapan sanksi di tahap awal akan diterapkan bagi warga yang enggan mengenakan masker di masa pandemi COVID-19 ini, berupa sanksi-sanksi persuasif," katanya.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menurut dia, bisa berupa keharusan membersihkan lingkungan sekitar atau push up minimal 50 kali.

"Minimal secara psikologis pelanggar akan merasa kelelahan, sehingga memilih mengenakan masker daripada harus terkena sanksi tersebut," katanya.

Ia menekankan pentingnya disiplin warga menerapkan protokol kesehatan dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19.

"Masyarakat diimbau taat, tidak melanggar sebab ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama," katanya.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020