Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memperketat protokol kesehatan bagi pegawai dan tamu yang mengunjungi Gedung KPK, Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Gedung KPK kembali dibuka pada Kamis (3/9), setelah ditutup selama tiga hari sejak Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai KPK yang terpapar COVID-19 terus bertambah.
"Protokol kesehatan diperketat khususnya keluar masuk pegawai maupun tamu, karena saat ini area dalam gedung sudah sterilisasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bagian Umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai agar lebih disiplin lagi dalam mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain-lain.
"Penyemprotan sudah dilakukan di seluruh area gedung. Namun demikian, setiap ada informasi ruangan yang indikasi pegawai baik hasil rapid test maupun uji swab reaktif, maka tim dari Biro Umum segera semprot disinfektan pada area di mana pegawai beraktivitas," katanya pula.
KPK juga telah mengambil kebijakan bahwa pegawainya yang kembali bekerja di kantor dibatasi menjadi 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya bekerja di rumah.
Selain itu, jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat sif I pukul 08.00-17.30 WIB dan sif II pukul 11.00-20.30 WIB,
"Besok WFO (work from office) dan pegawai masuk 50 persen," ujar Ali pula.
Total pegawai yang bekerja di lingkungan KPK yang terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 23 orang.
KPK pun selanjutnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9).
Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan Rutan Cabang KPK baik yang berada di Gedung Merah Putih, Kaveling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Gedung KPK kembali dibuka pada Kamis (3/9), setelah ditutup selama tiga hari sejak Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai KPK yang terpapar COVID-19 terus bertambah.
"Protokol kesehatan diperketat khususnya keluar masuk pegawai maupun tamu, karena saat ini area dalam gedung sudah sterilisasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bagian Umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai agar lebih disiplin lagi dalam mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain-lain.
"Penyemprotan sudah dilakukan di seluruh area gedung. Namun demikian, setiap ada informasi ruangan yang indikasi pegawai baik hasil rapid test maupun uji swab reaktif, maka tim dari Biro Umum segera semprot disinfektan pada area di mana pegawai beraktivitas," katanya pula.
KPK juga telah mengambil kebijakan bahwa pegawainya yang kembali bekerja di kantor dibatasi menjadi 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya bekerja di rumah.
Selain itu, jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat sif I pukul 08.00-17.30 WIB dan sif II pukul 11.00-20.30 WIB,
"Besok WFO (work from office) dan pegawai masuk 50 persen," ujar Ali pula.
Total pegawai yang bekerja di lingkungan KPK yang terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 23 orang.
KPK pun selanjutnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9).
Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan Rutan Cabang KPK baik yang berada di Gedung Merah Putih, Kaveling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020