Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Djafar Ismail, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk membayar gaji para honorer daerah, baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun guru tidak tetap (GTT) selama 12 bulan.

"Kita mengalami minim anggaran di masa pandemi COVID-19, namun gaji honorer wajib terbayarkan penuh selama 12 bulan," ucapnya di Gorontalo, Selasa, pada rapat paripurna DPRD lanjutan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan OPD.

Ia mengaku, mengecek satu persatu ketersediaan anggaran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap pembayaran gaji para PTT dan GTT.

"Mereka (PTT dan GTT, red) menggantungkan perekonomiannya di sektor birokrasi sebagai honorer daerah, maka pengabdian tersebut wajib diapresiasi melalui pembayaran gaji," ungkapnya. 

Honorer daerah katanya, menjadi bagian penting dalam pemenuhan sumber daya aparatur yang masih tergolong minim di daerah ini.

Ia mencontohkan keberadaan GTT, yang mampu mengatasi kekurangan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di 11 kecamatan.

"Bersyukur dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tidak ada lagi keluhan-keluhan terkait minimnya tenaga guru maupun bertumpuknya jumlah guru di sekolah-sekolah maupun kecamatan tertentu, sebab pemerataan telah dilakukan, termasuk diantaranya ditopang dengan adanya rekrutmen GTT," ujar Djafar.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan setempat, Irwan Abudi Usman mengatakan, jumlah GTT di daerah itu mencapai 1.360 orang, PTT di lingkupnya mencapai 84 orang, namun yang terakomodir hanya sebanyak 67 orang.

Pihaknya memastikan, gaji GTT akan terbayarkan hingga Desember 2020 atau sesuai kontrak kerja setiap satu tahun anggaran.***
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020