DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo sangat menyesalkan sikap Pemerintah kabupaten setempat yang tidak mencantumkan anggaran penanganan COVID-19 dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2021.
"Setelah saya teliti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2021, ternyata memang tidak ada bagian yang menjelaskan terkait penanganan COVID-19," kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik di Gorontalo, Rabu.
"Dokumen RKPD 2021 yang menjadi rujukan dalam penyusunan KUA-PPAS 2021 yang disodorkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ke Badan Anggaran DPRD, telah kami terima, namun kami tidak menemukan satu bagian pun atau kalimat yang menyebutkan terkait penanganan COVID-19," ungkapnya.
Seharusnya jika merujuk pada Permendagri nomor 40 tahun 2020, pada pasal 2 huruf d, disebutkan dengan tegas bahwa RKPD tahun 2021 memuat kebijakan penanganan pandemi virus corona di daerah.
Karena dalam RKPD 2021 tidak ada kebijakan tersebut, maka jangan heran KUA-PPAS 2021 tidak ditemukan item yang fokus pada penanganan COVID-19.
"Pemerintah daerah melalui tim anggarannya harus memperbaiki dokumen tersebut sebab kami di DPRD detail membaca dokumennya dan kami tidak ingin pembahasan KUA-PPAS ini keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Itu sebabnya sambung Hamzah, DPRD menganggap dokumen perencanaan pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara hanya replikasi alias "copy paste" dari dokumen pada RKPD dari tahun tahun sebelumnya.
"Saya bisa membuktikan bahwa dari tahun 2019 sampai dengan sekarang pada bab tertentu, dokumen RKPD nya 99 persen sama persis," tegasnya.
Bahkan DPRD sempat mempertanyakan ke pemerintah daerah mengapa dokumen tersebut copy paste, namun melalui Bupati Indra Yasin justru dijawab akibat adanya kesamaan kondisi antara tahun 2020 dan 2021, padahal jika dicermati justru RKPD 2020 disusun di tahun 2019 saat pandemi belum menjadi item penanganan khusus dalam APBD," ungkapnya.
Ia berharap Pemkab segera merevisi atau kembali menata dokumen RKPD 2021, sejalan dengan upaya Badan Anggaran DPRD yang saat ini sedang mengkonsultasikan regulasi terhadap kegiatan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2021.
Badan Anggaran DPRD memilih melakukan konsultasi di tingkat pusat, untuk mendapatkan kejelasan bisa atau tidaknya membahas KUA PPAS yang tidak sesuai dengan format yang telah dibuat oleh Kemendagri.
Mengingat dalam dokumen tersebut, pihaknya melihat ada beberapa hal penting yang tidak dicantumkan dalam dokumen, salah satunya tidak ada penyebutan lokasi kegiatan dalam dokumen PPAS, padahal Permendagri 64 tahun 2020 mengatur hal tersebut.
"Sebagai bentuk pengawasan DPRD, maka kami perlu mendapat kejelasan terkait regulasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, agar produk hukum yang akan dihasilkan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Ridwan Yasin mengatakan, memang dalam pembahasan KUA dan PPAS 2021 terdapat referensi dan peraturan perundang-undangan yang datang terbaru.
"Sehingga kita seperti ada di persimpangan, karena itu perlu mendapatkan referensi yang pasti," katanya.
Maka ketika Banggar DPRD meminta waktu untuk mencari referensi, kami pun menilai kondisi itu perlu dan tepat.
Agar supaya yang dicari DPRD dan pemerintah daerah akan dipertemukan.
Terkait dokumen copy paste memang ada beberapa teman di Bappeda perlu dibenahi.
"Semoga ke depan kekurangan-kekurangan itu secepatnya dibenahi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Setelah saya teliti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2021, ternyata memang tidak ada bagian yang menjelaskan terkait penanganan COVID-19," kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik di Gorontalo, Rabu.
"Dokumen RKPD 2021 yang menjadi rujukan dalam penyusunan KUA-PPAS 2021 yang disodorkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ke Badan Anggaran DPRD, telah kami terima, namun kami tidak menemukan satu bagian pun atau kalimat yang menyebutkan terkait penanganan COVID-19," ungkapnya.
Seharusnya jika merujuk pada Permendagri nomor 40 tahun 2020, pada pasal 2 huruf d, disebutkan dengan tegas bahwa RKPD tahun 2021 memuat kebijakan penanganan pandemi virus corona di daerah.
Karena dalam RKPD 2021 tidak ada kebijakan tersebut, maka jangan heran KUA-PPAS 2021 tidak ditemukan item yang fokus pada penanganan COVID-19.
"Pemerintah daerah melalui tim anggarannya harus memperbaiki dokumen tersebut sebab kami di DPRD detail membaca dokumennya dan kami tidak ingin pembahasan KUA-PPAS ini keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Itu sebabnya sambung Hamzah, DPRD menganggap dokumen perencanaan pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara hanya replikasi alias "copy paste" dari dokumen pada RKPD dari tahun tahun sebelumnya.
"Saya bisa membuktikan bahwa dari tahun 2019 sampai dengan sekarang pada bab tertentu, dokumen RKPD nya 99 persen sama persis," tegasnya.
Bahkan DPRD sempat mempertanyakan ke pemerintah daerah mengapa dokumen tersebut copy paste, namun melalui Bupati Indra Yasin justru dijawab akibat adanya kesamaan kondisi antara tahun 2020 dan 2021, padahal jika dicermati justru RKPD 2020 disusun di tahun 2019 saat pandemi belum menjadi item penanganan khusus dalam APBD," ungkapnya.
Ia berharap Pemkab segera merevisi atau kembali menata dokumen RKPD 2021, sejalan dengan upaya Badan Anggaran DPRD yang saat ini sedang mengkonsultasikan regulasi terhadap kegiatan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2021.
Badan Anggaran DPRD memilih melakukan konsultasi di tingkat pusat, untuk mendapatkan kejelasan bisa atau tidaknya membahas KUA PPAS yang tidak sesuai dengan format yang telah dibuat oleh Kemendagri.
Mengingat dalam dokumen tersebut, pihaknya melihat ada beberapa hal penting yang tidak dicantumkan dalam dokumen, salah satunya tidak ada penyebutan lokasi kegiatan dalam dokumen PPAS, padahal Permendagri 64 tahun 2020 mengatur hal tersebut.
"Sebagai bentuk pengawasan DPRD, maka kami perlu mendapat kejelasan terkait regulasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, agar produk hukum yang akan dihasilkan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Ridwan Yasin mengatakan, memang dalam pembahasan KUA dan PPAS 2021 terdapat referensi dan peraturan perundang-undangan yang datang terbaru.
"Sehingga kita seperti ada di persimpangan, karena itu perlu mendapatkan referensi yang pasti," katanya.
Maka ketika Banggar DPRD meminta waktu untuk mencari referensi, kami pun menilai kondisi itu perlu dan tepat.
Agar supaya yang dicari DPRD dan pemerintah daerah akan dipertemukan.
Terkait dokumen copy paste memang ada beberapa teman di Bappeda perlu dibenahi.
"Semoga ke depan kekurangan-kekurangan itu secepatnya dibenahi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020