Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 196 tertuntut di Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Gorontalo, menjalani sidang majelis pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Khadijah Tayeb, Senin.
Disaksikan langsung tim studi banding dari Pemkab Meranti Tidore dan Pemerintah Provinsi Riau, sidang tersebut menghadirkan para tertuntut yang menjalani sidang secara terbuka.
Khadijah mengatakan, sejak tahun 2010 lalu, majelis pertimbangan TGR telah bersidang sebanyak 10 kali, dan berhasil menyidangkan 209 tertuntut.
Sebanyak Rp7,148 miliar uang negara berhasil diselamatkan, baik melalui pembayaran tunai maupun dicicil setiap bulan oleh para tertuntut.
Menurut Khadijah, dalam setahun majelis pertimbangan akan bersidang sekitar 3-4 kali, di mana tertuntutnya masih didominasi oleh para aparatur pemerintahan.
Berbagai upaya dilakukan pemkab untuk menyelamatkan uang negara, sebagai komitmen menjalankan reformasi birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Umumnya majelis menemukan faktor kelalaian administrasi menyebabkan kerugian keuangan daerah, sehingga para tertuntut sebagai pengelola kegiatan harus mempertanggungjawabkan keuangannya.
Pemkab terus melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi kesalahan, yang menyebabkan kerugian negara, melalui pertemuan satuan tugas (satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan setiap tanggal 7 bulan berjalan.
Disamping itu, pada awal tahun anggaran seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan ikut pelatihan tentang regulasi keuangan yang berbeda-beda di setiap tahun anggaran, termasuk pelatihan para bendaharawan pengeluaran yang rutin setiap tanggal 10.
Mereka juga diberikan bimbingan teknis serta evaluasi bulanan tentang sistem pelaporan administrasi keuangan.
Keseriusan pemkab dalam menjaga uang negara dan aset daerah, ungkap Khadijah, dilakukan dengan sistematis berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab kebocoran anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menyebabkan kerugian, akan berpengaruh pada jalannya pembangunan daerah.
"Bila terjadi kerugian keuangan daerah, maka akan mengganggu program kegiatan pemerintahan bahkan menyebabkan stagnasi, sehingga pemkab terus berupaya menekan kerugian daerah/negara," ujar Khadijah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
Disaksikan langsung tim studi banding dari Pemkab Meranti Tidore dan Pemerintah Provinsi Riau, sidang tersebut menghadirkan para tertuntut yang menjalani sidang secara terbuka.
Khadijah mengatakan, sejak tahun 2010 lalu, majelis pertimbangan TGR telah bersidang sebanyak 10 kali, dan berhasil menyidangkan 209 tertuntut.
Sebanyak Rp7,148 miliar uang negara berhasil diselamatkan, baik melalui pembayaran tunai maupun dicicil setiap bulan oleh para tertuntut.
Menurut Khadijah, dalam setahun majelis pertimbangan akan bersidang sekitar 3-4 kali, di mana tertuntutnya masih didominasi oleh para aparatur pemerintahan.
Berbagai upaya dilakukan pemkab untuk menyelamatkan uang negara, sebagai komitmen menjalankan reformasi birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Umumnya majelis menemukan faktor kelalaian administrasi menyebabkan kerugian keuangan daerah, sehingga para tertuntut sebagai pengelola kegiatan harus mempertanggungjawabkan keuangannya.
Pemkab terus melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi kesalahan, yang menyebabkan kerugian negara, melalui pertemuan satuan tugas (satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan setiap tanggal 7 bulan berjalan.
Disamping itu, pada awal tahun anggaran seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan ikut pelatihan tentang regulasi keuangan yang berbeda-beda di setiap tahun anggaran, termasuk pelatihan para bendaharawan pengeluaran yang rutin setiap tanggal 10.
Mereka juga diberikan bimbingan teknis serta evaluasi bulanan tentang sistem pelaporan administrasi keuangan.
Keseriusan pemkab dalam menjaga uang negara dan aset daerah, ungkap Khadijah, dilakukan dengan sistematis berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab kebocoran anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menyebabkan kerugian, akan berpengaruh pada jalannya pembangunan daerah.
"Bila terjadi kerugian keuangan daerah, maka akan mengganggu program kegiatan pemerintahan bahkan menyebabkan stagnasi, sehingga pemkab terus berupaya menekan kerugian daerah/negara," ujar Khadijah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013