Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan mulai melakukan penyusunan standar harga tahunan 2022 dalam pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah U Tayeb di Gorontalo, Jumat, mengatakan penyusunan tersebut dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknik standar harga untuk Kabupaten Gorontalo.

"Insya Allah melalui bimtek ini para peserta bisa menguasai tentang penyusunan harga, karena regulasi sering berubah-ubah. dengan demikian peserta bisa mengetahui untuk melakukan penyusunan standar harga lebih awal di tahun 2022," ujarnya.

Hadijah menjelaskan, bila hal tersebut tersusun dengan cepat, maka akan menjadi satu Peraturan Bupati (Perbub) dengan mengetahui pagu anggaran sebelum masuk tahun 2022 dapat menyusun perencanaan. 

Sehingga pada bulan Desember 2021 sudah mulai menyusun perencanaan atau paling telat bulan Januari 2020, dan saat memasuki bulan Februari semuanya sudah dapat melakukan program kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian pekerjaan tidak akan menumpuk di akhir tahun, biasanya masih saling menunggu dalam melakukan standar harga, perencanaan maka terlambat dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Apabila lebih awal kita melakukan penyusunan standar harga tidak akan terjadi hal tersebut. Dasar dari penyusunan rencana program kerja daerah yakni penyusunan standar harga, sehingga tidak akan terjadi keterlambatan dalam kerja di lapangan," tegasnya.

Sementara itu Kaban Keuangan Roswati Lasimpala menjelaskan, dalam menyusun satu dokumen diperlukan standardisasi agar sehingga terjadi keseragaman dengan dokumen lainnya.

Standar satuan harga dan standar harga akan memberikan manfaat OPD sehingga mempermudah dalam mempermudah pekerjaan dalam penyusunan anggaran, mendorong OPD selektif mengalokasikan anggaran.

"Bagi Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah mempermudah mengevaluasi anggaran yang telah diusulkan masing-masing OPD," jelas Roswati.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021