Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Prasetijo divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Prasetijo.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas dan kualitas, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik khususnya kepada polisi," ungkap hakim.
Namun majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Prasetijo.
"Terdakwa bersikap sopan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui telah menerima uang meski hanya sejumlah 20 ribu dolar AS," tambah hakim Damis.
Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra.
Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.
Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.
Prasetijo pun memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status "red notice" DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampakan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor mabes Polri.
Namun Prasetijo hanya mengakui menerima 20 ribu dolar AS dari Tommy.
"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.
"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," kata Prasetijo.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Prasetijo divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Prasetijo.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas dan kualitas, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik khususnya kepada polisi," ungkap hakim.
Namun majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Prasetijo.
"Terdakwa bersikap sopan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui telah menerima uang meski hanya sejumlah 20 ribu dolar AS," tambah hakim Damis.
Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra.
Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.
Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.
Prasetijo pun memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status "red notice" DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampakan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor mabes Polri.
Namun Prasetijo hanya mengakui menerima 20 ribu dolar AS dari Tommy.
"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.
"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," kata Prasetijo.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021