Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menemukan produk yang diduga mengandung bahan pewarna atau Rhodamine B, berupa produk jenis makanan ringan yang dijual di Pasar Sabtu Molutabu, Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Koordinator Kelompok Substansi Infokom BPOM di Gorontalo, Adjis Sandjaya, Minggu mengatakan pihaknya saat mendampingi Tim Pemkab Bone Bolango menemukan produk makanan ringan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, yakni bahan pewarna.
"Jadi kami dari Balai POM di Gorontalo turun dalam rangka keamanan pangan. Kami tadi menemukan ada produk yang kami curigai mengandung pewarna tekstil, pewarna kain atau Rhodamine B," ucapnya.
Adjis menjelaskan jika pihaknya sudah mengambil sampel dari produk tersebut untuk nantinya diuji di laboratorium BPOM di Gorontalo. Seperti apa hasilnya, nanti akan disampaikan kepada Bupati Bone Bolango dan Wakil Bupati.
"Jika hasil uji laboratorium positif mengandung bahan Rhodamine B, tentu kami akan akan mengambil langkah tindakan untuk memberikan pembinaan kepada pembuat atau produsen produk tersebut. Kami sudah mengantongi alamat dan nama produsen produknya," jelasnya.
Apalagi, lanjut Adjis, produk ini pasti diproduksi oleh UMKM dan sudah menjadi tugas mereka melakukan pendampingan kepada UMKM dan dibina untuk tidak menggunakan produk-produk yang bisa membahayakan konsumen.
"Bahaya dari produk yang menggunakan pewarna kain atau Rhodamine B ini, bahayanya bermacam-macam. Paling parah itu dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker," ungkapnya.
Kepada masyarakat, ia berharap untuk bisa menjadi konsumen yang cerdas. Ketika ada produk yang berwarna terlalu mencolok, itu perlu dicurigai.
"Sebagai konsumen boleh curiga dan pastikan ketika ada produk makanan berkemas, itu sudah ada izin edar, baik dari Dinas Kesehatan maupun dari BPOM. Produknya pasti aman apabila sudah ada izin edar dari kedua instansi tersebut," kata dia, lagi.
Sementara itu, terkait dengan hasil temuan produk tersebut, Adjis mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi produk tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM keluar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Koordinator Kelompok Substansi Infokom BPOM di Gorontalo, Adjis Sandjaya, Minggu mengatakan pihaknya saat mendampingi Tim Pemkab Bone Bolango menemukan produk makanan ringan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, yakni bahan pewarna.
"Jadi kami dari Balai POM di Gorontalo turun dalam rangka keamanan pangan. Kami tadi menemukan ada produk yang kami curigai mengandung pewarna tekstil, pewarna kain atau Rhodamine B," ucapnya.
Adjis menjelaskan jika pihaknya sudah mengambil sampel dari produk tersebut untuk nantinya diuji di laboratorium BPOM di Gorontalo. Seperti apa hasilnya, nanti akan disampaikan kepada Bupati Bone Bolango dan Wakil Bupati.
"Jika hasil uji laboratorium positif mengandung bahan Rhodamine B, tentu kami akan akan mengambil langkah tindakan untuk memberikan pembinaan kepada pembuat atau produsen produk tersebut. Kami sudah mengantongi alamat dan nama produsen produknya," jelasnya.
Apalagi, lanjut Adjis, produk ini pasti diproduksi oleh UMKM dan sudah menjadi tugas mereka melakukan pendampingan kepada UMKM dan dibina untuk tidak menggunakan produk-produk yang bisa membahayakan konsumen.
"Bahaya dari produk yang menggunakan pewarna kain atau Rhodamine B ini, bahayanya bermacam-macam. Paling parah itu dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker," ungkapnya.
Kepada masyarakat, ia berharap untuk bisa menjadi konsumen yang cerdas. Ketika ada produk yang berwarna terlalu mencolok, itu perlu dicurigai.
"Sebagai konsumen boleh curiga dan pastikan ketika ada produk makanan berkemas, itu sudah ada izin edar, baik dari Dinas Kesehatan maupun dari BPOM. Produknya pasti aman apabila sudah ada izin edar dari kedua instansi tersebut," kata dia, lagi.
Sementara itu, terkait dengan hasil temuan produk tersebut, Adjis mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi produk tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM keluar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021