Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mulai melaksanakan tahapan penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode usai Bimbingan Teknis pengambilan data untuk enumerator di Kota Gorontalo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya penilaian kepatuhan terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi dari kabupaten kota seluruh Indonesia, tanpa terkecuali termasuk Gorontalo.
"Maka kemampuan 'enumemrator' dalam pengambilan data perlu disetarakan, meski akan ada dua lapis pengecekan keabsahan data sesudah pengambilan data awal," ucap Alim.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya mengatakan bahwa tahapan penilaian kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik antara lain adalah bimbingan teknis pengambilan data untuk "enumerator".
"Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat untuk Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota yang ada di Provinsi Gorontalo terkait layanan mereka," ungkapnya.
Tahap selanjutnya, kata Andika, adalah kegiatan workshop pendampingan untuk seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh Kantor Pertanahan,dan Kepolisian Resor (Polres) di Provinsi Gorontalo.
"Setelah workshop ini, kami akan lakukan penilaian pada bulan Juni hingga bulan September nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode usai Bimbingan Teknis pengambilan data untuk enumerator di Kota Gorontalo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya penilaian kepatuhan terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi dari kabupaten kota seluruh Indonesia, tanpa terkecuali termasuk Gorontalo.
"Maka kemampuan 'enumemrator' dalam pengambilan data perlu disetarakan, meski akan ada dua lapis pengecekan keabsahan data sesudah pengambilan data awal," ucap Alim.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya mengatakan bahwa tahapan penilaian kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik antara lain adalah bimbingan teknis pengambilan data untuk "enumerator".
"Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat untuk Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota yang ada di Provinsi Gorontalo terkait layanan mereka," ungkapnya.
Tahap selanjutnya, kata Andika, adalah kegiatan workshop pendampingan untuk seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh Kantor Pertanahan,dan Kepolisian Resor (Polres) di Provinsi Gorontalo.
"Setelah workshop ini, kami akan lakukan penilaian pada bulan Juni hingga bulan September nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021