Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di desa mulai tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang. 

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena adanya penambahan kasus COVID-19 di Provinsi Gorontalo.

"Kami akan berlakukan sesuai edaran Mendagri RI pada 1 Juni Tahun 2021, berbagai regulasi dan koordinasi dengan stakeholder baik OPD, Camat dan Kepala Desa," tegasnya.

Ia menjelaskan, Provinsi Gorontalo masuk dalam wilayah cakupan perluasan PPKM, selain tiga provinsi lainnya, masing-masing, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.
 
"Pada pekan depan kita akan melakukan monitoring dan evaluasi di tingkat kecamatan maupun desa terkait PPKM mikro ini," kata Nelson.

Ia menjelaskan PPKM mikro di desa tersebut diberlakukan pada desa yang masuk dalam zona kuning atau yang memiliki kasus COVID-19, dimana Kabupaten Gorontalo sendiri mencatat ada 14 desa yang wajib memberlakukan PPKM.

"Jadi PPKM berbasis desa hanya diberlakukan di 14 Desa atau kelurahan di masing-masing kecamatan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa skala pembatasan akan memperhatikan berbagai indikator, misalanya, di desa yang terpapar COVID-19 pasiennya benar-benar diberi perhatian, sedangkan untuk perizinan kegiatan akan dibatasi, termasuk tempat usaha dan wisata.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021