Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berupaya melakukan pencegahan korupsi mulai dari perencanaan pembangunan.

Hal itu diungkap Wakil Bupati Thariq Modanggu, di Gorontalo, Selasa, terkait Surat Edaran KPK nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi mulai dari proses perencanaan dan penganggaran APBD.

"Kita berkomitmen melakukan pencegahan terjadinya korupsi dari sisi perencanaan," katanya.

Dua poin yang diseriusi terkait perencanaan yaitu soal waktu dan substansi usulan perencanaan.

Selain memang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pencegahan korupsi pun harus memperhatikan waktu, prosedur dan substansi.

Wabup mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, untuk mengecek langsung ketepatan dan kecepatan perencanaan agar sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam usulan perencanaan pun harus memperhatikan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan pokok-pokok pikiran yang sudah harus dimasukkan sebelum penetapan rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD).

"Komitmen dalam upaya mencegah korupsi tersebut harus benar-benar diperhatikan, sehingga perlu mengeceknya berulang-ulang agar jangan ada yang lambat-lambat," katanya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021