Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menolak untuk divaksin COVID-19.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan depan tidak dibayarkan," ucapnya di Gorontalo, Rabu.

Selain untuk ASN, Nelson mengatakan hal serupa berlaku bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.

"Tidak perlu disepakati, ini instruksi," tegas Nelson Pomalingo.

Menurutnya, penegasan untuk mendorong seluruh ASN dan tenaga honorer segera ikut vaksinasi adalah demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi mereka.

Sebelumnya, Nelson mengatakan jika Pemkab Gorontalo terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 14 desa.

Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas untuk sekolah pun telah dibahas bersama Forkopimda, dimana saat ini sudah sekitar 85 persen kesiapan sekolah untuk belajar secara langsung.

"Sebelum menerapkan pembelajaran terbatas, kita sudah melakukan uji coba dan 85 persen sekolah sudah siap, sehingga memasuki tahun ajaran baru, pembelajaran tatap muka terbatas akan diberlakukan," kata dia lagi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021