Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengizinkan masyarakat di daerah tersebut untuk menggelar shalat Idul Adha berjamaah.

“Namun untuk wilayah yang masuk dalam zona merah COVID-19 tidak diperbolehkan,” ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai meninjau lokasi shalat di Limboto, Senin.

Nelson menegaskan, pelaksanaan shalat berjamaah harus tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

“Ini semua kita lakukan untuk penanganan COVID-19, jamaah wajib mengikuti hal ini dengan baik,” tegas Nelson.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan jika berdasarkan hasil rapat, wilayah zona merah tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Adha.

“Yang tidak termasuk zona merah bisa melaksanakan shalat di masjid, namun hanya diisi 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Roni mengaku jika Dinas Kesehatan akan menerjunkan petugasnya di sejumlah lokasi pelaksanaan shalat.

“Kita akan menyediakan masker dan juga thermo gun," kata dia.

Roni mengungkapkan jika pada pekan kemarin, terdapat 15 desa yang masuk zona merah, namun kini sudah berkurang menjadi delapan desa.

“Mungkin bisa berkurang karena tingkat kesembuhan kita sangat tinggi dan ini menjadi dasar kita dalam melaksanakan shalat Idul Adha di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021