Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan Wilayah Gorontalo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menjalin kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang dan Kepala Bagian Umum BNNP, Abdul Karim Engahu di Gorontalo, Rabu.

Selanjutnya diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Gorontalo.

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang mengatakan dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab seluruh pimpinan dan jajaran Lapas untuk dapat melaksanakan isi perjanjian kerjasama tersebut.

"Sehingga terwujud kondisi Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Hantor mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BNN Provinsi Gorontalo yang telah bersedia melakukan kerja sama P4GN itu.

"Perjanjian ini sebagai bentuk sinergitas berbagai pihak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021