Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berupaya mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
"Warga yang datang untuk layanan pencetakan adminduk diharapkan bersabar sebab sejak 20 September 2021, kami hanya sebatas melakukan perekaman, pencetakan dan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk layanan adminduk lainnya, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), perceraian, pengakuan, pengesahan perkawinan, pindah masuk dan keluar, yang memerlukan tandatangan elektronik (TTE), belum dapat dilayani sebagaimana mestinya," kata Sekretaris Disdukcapil Gorontalo Utara, Saleh Djafar, di Gorontalo, Rabu.
Persoalan internal yang dihadapi pascaaksi mogok para tenaga operator dan administrasi di lingkungan kerja tersebut, sangat mempengaruhi kualitas pelayanan.
"Namun upaya penyelesaiannya terus dilakukan pemerintah daerah, agar pelayanan kembali normal," katanya.
Diakuinya, sejak 16 September 2021, pelayanan adminduk hanya sebatas pemasukan (input) data dan pengajuan, termasuk verifikasi dan validasi yang tetap berjalan.
Namun untuk pencetakan (output) belum dapat dilakukan karena menyangkut TTE yang otoritasnya ada pada Kepala Disdukcapil.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2019, dimana pejabat yang bersangkutan tidak dapat memberikan/menunjuk hitam di atas putih kepada siapapun untuk menggantikannya.
Tidak ada klausa seperti itu, selain boleh menunjuk namun dalam pengawasan/koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Olehnya kata Saleh lagi, pascapengunduran diri Kadis, pelayanan pencetakan adminduk selain KTP elektronik belum dilakukan.
Kadisdukcapil setempat, telah mengundurkan diri dengan surat pernyataan yang dibubuhkan tandatangan di atas materai. "Artinya, negara hadir disitu," kata Saleh.
Kondisi ini yang menyebabkan para tenaga ahli administator data base (ADB) juga operator layanan, merasa khawatir melakukan pelayanan sebagaimana mestinya karena dapat berimplikasi hukum.
Untuk menemukan solusi, kondisi itu sementara dimediasi dan dikoordinasikan agar pelayanan adminduk yang terus dikeluhkan masyarakat dapat kembali normal.
"Beberapa hari terakhir, masyarakat mengeluhkan pelayanan yang tidak memuaskan. Kondisi ini sulit kami hindari, olehnya kami memohon maaf," katanya.
Untuk sementara, warga diberikan dokumen kependudukan yang menyerupai aslinya. Perbedaannya, dokumen itu tidak dibubuhi TTE.
Disdukcapil pun terus berupaya mengejar realisasi capaian adminduk, baik KTP-el, akta kelahiran 0-18 tahun, dan KIA sesuai target capaian layanan kependudukan nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Tahun 2020 lalu, capaian realisasi akta kelahiran dan KIA yang saling berbawaan, per 31 Desember mampu mencapai 98 persen.
Tahun ini, pada 30 September 2021 telah mencapai 96 persen namun perlambatan terjadi pascatidak optimalnya pelayanan.
Sementara untuk wajib KTP, per 30 September 2021, telah ada 88.491 jiwa atau 98,18 persen yang melakukan perekaman.
Pada 31 Desember 2020, perekaman tersebut terealisasi 99,50 persen.
Olehnya, Disdukcapil berupaya mengejar target capaian realisasi untuk tahun 2021, memanfaatkan waktu yang tersisa.
Harapannya, warga yang melakukan pengajuan layanan adminduk dapat langsung melakukan input data dan pencetakan.
Artinya, datang, dilayani dan langsung membawa pulang hasilnya. "Kami berupaya melakukan optimalisasi layanan tersebut di kantor, mengingat layanan bergerak (mobile) di kecamatan-kecamatan memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) belum dapat berlangsung," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Warga yang datang untuk layanan pencetakan adminduk diharapkan bersabar sebab sejak 20 September 2021, kami hanya sebatas melakukan perekaman, pencetakan dan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk layanan adminduk lainnya, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), perceraian, pengakuan, pengesahan perkawinan, pindah masuk dan keluar, yang memerlukan tandatangan elektronik (TTE), belum dapat dilayani sebagaimana mestinya," kata Sekretaris Disdukcapil Gorontalo Utara, Saleh Djafar, di Gorontalo, Rabu.
Persoalan internal yang dihadapi pascaaksi mogok para tenaga operator dan administrasi di lingkungan kerja tersebut, sangat mempengaruhi kualitas pelayanan.
"Namun upaya penyelesaiannya terus dilakukan pemerintah daerah, agar pelayanan kembali normal," katanya.
Diakuinya, sejak 16 September 2021, pelayanan adminduk hanya sebatas pemasukan (input) data dan pengajuan, termasuk verifikasi dan validasi yang tetap berjalan.
Namun untuk pencetakan (output) belum dapat dilakukan karena menyangkut TTE yang otoritasnya ada pada Kepala Disdukcapil.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2019, dimana pejabat yang bersangkutan tidak dapat memberikan/menunjuk hitam di atas putih kepada siapapun untuk menggantikannya.
Tidak ada klausa seperti itu, selain boleh menunjuk namun dalam pengawasan/koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Olehnya kata Saleh lagi, pascapengunduran diri Kadis, pelayanan pencetakan adminduk selain KTP elektronik belum dilakukan.
Kadisdukcapil setempat, telah mengundurkan diri dengan surat pernyataan yang dibubuhkan tandatangan di atas materai. "Artinya, negara hadir disitu," kata Saleh.
Kondisi ini yang menyebabkan para tenaga ahli administator data base (ADB) juga operator layanan, merasa khawatir melakukan pelayanan sebagaimana mestinya karena dapat berimplikasi hukum.
Untuk menemukan solusi, kondisi itu sementara dimediasi dan dikoordinasikan agar pelayanan adminduk yang terus dikeluhkan masyarakat dapat kembali normal.
"Beberapa hari terakhir, masyarakat mengeluhkan pelayanan yang tidak memuaskan. Kondisi ini sulit kami hindari, olehnya kami memohon maaf," katanya.
Untuk sementara, warga diberikan dokumen kependudukan yang menyerupai aslinya. Perbedaannya, dokumen itu tidak dibubuhi TTE.
Disdukcapil pun terus berupaya mengejar realisasi capaian adminduk, baik KTP-el, akta kelahiran 0-18 tahun, dan KIA sesuai target capaian layanan kependudukan nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Tahun 2020 lalu, capaian realisasi akta kelahiran dan KIA yang saling berbawaan, per 31 Desember mampu mencapai 98 persen.
Tahun ini, pada 30 September 2021 telah mencapai 96 persen namun perlambatan terjadi pascatidak optimalnya pelayanan.
Sementara untuk wajib KTP, per 30 September 2021, telah ada 88.491 jiwa atau 98,18 persen yang melakukan perekaman.
Pada 31 Desember 2020, perekaman tersebut terealisasi 99,50 persen.
Olehnya, Disdukcapil berupaya mengejar target capaian realisasi untuk tahun 2021, memanfaatkan waktu yang tersisa.
Harapannya, warga yang melakukan pengajuan layanan adminduk dapat langsung melakukan input data dan pencetakan.
Artinya, datang, dilayani dan langsung membawa pulang hasilnya. "Kami berupaya melakukan optimalisasi layanan tersebut di kantor, mengingat layanan bergerak (mobile) di kecamatan-kecamatan memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) belum dapat berlangsung," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021