Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo membebaskan warga dari denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2013.

"Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013, untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak pasca kenaikan harga BBM," kata Kepala BKD Provinsi Gorontalo Huzairin Roham, Jumat.

Tak hanya denda pajak kendaraan bermotor, kata dia, pembebasan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Jenis pajak lain yang turut dibebaskan yakni bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dalam daerah dan mutasi dari luar daerah Gorontalo.

Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, masyarakat diminta mendatangi Kantor Bersama Samsat dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri lainnya, STNK dan SKPD asli, serta BPKB atau surat keterangan.

Sementara untuk mengurus kendaraan mutasi masuk, warga juga diminta membawa surat keterangan mutasi, bukti pelunasan PKB tahun terakhir, surat keterangan fiskal dari daerah asal dan bukti cek fisik kendaraan bermotor.

"Jika persyaratan sudah lengkap, pemohon akan mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor samsat," tambahnya.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, agar tidak merasa berat membayar denda pajak.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat Kota Gorontalo karema dinilai sangat membantu menghemat pengeluaran terutama menjelang lebaran.

"Saya akan segera mengurus bea balik nama besok. Kesempatan ini tak boleh dilewatkan," ungkap salah seorang warga Kota Gorontalo, Hasyim P.

Pewarta: Oleh Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013