Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membebaskan denda pajak kendaraan bermotor masyarakat mulai 18 September hingga 31 Desember 2022.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pajak Samsat Gorontalo Helmi Afandi di Gorontalo, Selasa, mengatakan ada empat jenis denda yang dibebaskan pada program tersebut.
Yakni, denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari lima tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
"Untuk program pembebasan pajak denda kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022," ucap dia.
Ia menjelaskan program itu bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Provinsi Gorontalo untuk membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Program itu pun mendapatkan respons positif dari masyarakat Gorontalo yang datang ke Samsat Gorontalo untuk menyelesaikan pembayaran denda pajak kendaraan bermotornya.
Seorang warga Elin Ibrahim mengatakan dirinya datang ke Samsat Gorontalo untuk membayar dua pajak kendaraan, yaitu motor dan mobil.
"Yang seharusnya saya bayar Rp6,06 juta, ternyata yang saya bayarkan sekarang untuk dua STNK itu, dua pajak yakni pajak motor dan pajak mobil ternyata nilainya cuma Rp1,9 juta," kata dia.
Ia mengungkapkan denda pembayaran kendaraan bermotornya dihapus karena ada peraturan dari gubernur terhadap penghapusan denda pajak.
"Untuk masyarakat sangat bermanfaat karena masyarakat bisa terbantu dengan dihapusnya denda itu," ujar Elin.
Pemprov Gorontalo bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
Selasa, 27 September 2022 15:07 WIB