Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 itu berlaku dari tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Jumat, mengatakan BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya.

Sedangkan untuk denda PKB hanya cukup membayar pokok kendaraan, yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun, digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

“Kami berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan,” kata Danial di Gorontalo.

Menurutnya, kebijakan ini untuk membantu warga di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi potensi piutang pajak.

“Kami sudah melakukan 'door to door' ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya,” ungkapnya.

Pajak kendaraan bermotor dengan segala jenisnya masih menjadi sumber PAD utama Pemprov Gorontalo.

Pada tahun 2021 sektor tersebut menyumbang PAD sebesar Rp238,2 miliar, dari target awal Rp198,3 miliar.

Pada tahun 2022 ditargetkan penerimaan sektor ini sebesar Rp215,5 miliar.*

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022