Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idris Rahim mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan hak cipta.
“Begitu kompleksnya perlindungan hak cipta sehingga tidak hanya menjadi tugas dan fungsi Kemenkumham saja, tetapi harus didukung pemerintah daerah karena secara keseluruhan tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat,” kata Wagub di Gorontalo, Rabu.
Idris menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatakan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang dituangkan dalam wujud tetap.
Perlindungan hak cipta, kata dia, dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan hak moral dan perlindungan hak ekonomi.
“Perlindungan hak cipta ini berkaitan erat dengan aspek hukum. Oleh karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat, baik menyangkut filosofi, ruang lingkup, dan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta,” kata Idris.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 baru terdapat empat hak cipta yang telah didaftarkan.
Sebelumnya pada tahun 2021 ada 43 hak cipta yang didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham, sedangkan tahun 2020 ada 51 hak cipta, 2019 ada 42 hak cipta, dan 2018 ada 43 hak cipta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022