Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang "Publisher Rights" dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights') yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk “Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan "publisher rights" atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut. Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka.
"Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.
Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.
Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.
"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.
Yang kedua, Perpres "Publisher Rights" juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.
"Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenkominfo pada 27 Januari 2023 telah menyerahkan Rancangan Perpres "Publisher Rights" kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.
Apabila telah mendapatkan izin, Usman menyampaikan Kemenkominfo akan membahas substansi hak tersebut secara lebih mendalam dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
"Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.
Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.
Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.
"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.
Yang kedua, Perpres "Publisher Rights" juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.
"Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenkominfo pada 27 Januari 2023 telah menyerahkan Rancangan Perpres "Publisher Rights" kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.
Apabila telah mendapatkan izin, Usman menyampaikan Kemenkominfo akan membahas substansi hak tersebut secara lebih mendalam dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo: Presiden perkenalkan Perpres "Publisher Rights" di HPN