Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaksanakan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah periode tahun 2017-2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pemeriksaan akan berlangsung selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 19 Maret 2022. kata Ketua Tim Itjen Kemendagri Rolekson Simatupang di Gorontalo, Jumat.

Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendagri disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah baru yang terpilih.

“Tujuannya untuk mengevaluasi capaian RPJMD serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah saat berakhir dari jabatannya,” kata dia.

Selain itu, katanya, pemeriksaan bertujuan untuk mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rolekson mengatakan ada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo yang akan menjadi objek pemeriksaan.

Kesembilan OPD tersebut adalah Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi.

Selain itu ada Biro Pemerintahan dan Kesra, Biro Hukum, Biro Umum, serta Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim meminta seluruh OPD yang menjadi objek pemeriksaan untuk menyiapkan dan menyampaikan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Wagub berharap pemeriksaan itu dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Gorontalo.

“Demi kelancaran pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri, saya minta pimpinan sembilan OPD yang menjadi objek pemeriksaan untuk memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan,” tambahnya.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022