Dunia pendidikan di Tanah Air saat ini sedang menghangat karena topik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pro dan kontra terus bergulir disuarakan para pemangku kepentingan terhadap rencana pembentukan rancangan undang-undang itu.

RUU Sisdiknas merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-undang tersebut telah berusia 19 tahun, sehingga pemerintah menilai perlu merevisi untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman, terutama dampak dari pandemi COVID-19 dan pesatnya kemajuan teknologi digital.

Saat ini, sistem pendidikan Indonesia diatur melalui tiga undang-undang yang berbeda, yakni UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Integrasi ketiga undang-undang menjadi satu regulasi itu diharapkan akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang belum dilakukan dalam sistem pendidikan nasional selama ini.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga M Hadi Subhan mengatakan UUD 1945 memberi mandat untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional. Namun demikian, dalam implementasi saat ini ada tiga undang-undang yang mengatur sistem pendidikan, selain UU Sisdiknas, juga UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Oleh sebab itu, menurut dia, langkah Kemendikbudristek merumuskan RUU Sisdiknas sudah tepat. Ini berarti harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional. Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan, sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai dengab amanat konstitusi.

Poin penting yang mendasari pembahasan RUU Sisdiknas, menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo, karena adanya mandat UUD 1945 untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.

Menurut dia, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi, dalam praktiknya mengatur materi yang sama, sehingga saling tumpang tindih dan memunculkan potensi ketidakselarasan.

Ia mencontohkan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi sama-sama mengatur Standar Nasional Pendidikan (SNP). Meskipun UU Pendidikan Tinggi fokus pada standar nasional pendidikan tinggi, tapi ada tumpang tindih yang cukup besar.

Urgensi lain dari perubahan undang-undang tersebut, ujar Anindito, banyak ketentuan yang sudah tidak relevan lagi untuk diimplementasikan. Terkait kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka per minggu, apakah masih relevan untuk kondisi saat ini, karena pandemi telah mengubah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Selain itu, kewajiban guru tatap muka tidak bisa disamakan antara guru di daerah dengan di kota-kota besar.

Aturan atau ketentuan tersebut saat ini dikunci dalam undang-undang, sehingga tidak fleksibel. Akibatnya, kalau ada perkembangan zaman dan teknologi, atau kejadian tidak terduga, seperti pandemi, hal teknis tidak bisa segera disesuaikan di lapangan, padahal perlu disesuaikan.

Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya hanya mengatur hal-hal fundamental dan prinsip, sedangkan soal teknis diatur pada level peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Pro-kontra

Langkah pemerintah menyiapkan materi RUU tentang perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara individu, melalui komunitas pendidikan maupun para wakil rakyat.

Keinginan pubik untuk ikut terlibat dalam penyusunan RUU Sisdiknas telah mendorong munculnya berbagai masukan, pendapat hingga kritik terhadap proses persiapan RUU Sisdiknas yang diinisasi pemerintah itu.

Desakan agar tidak tergesa-gesa merevisi RUU Sisdiknas tanpa keterbukaan dan uji publik secara lebih luas, terus mengemuka.

Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat, yang terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditunda karena adanya ketergesaan dan tidak transparan.

Aliansi menyatakan revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, tetapi revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.

Pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji meminta agar perancangan RUU Sisdiknas melibatkan publik sejak awal dan transparan. Jangan sampai RUU Sisdiknas tersebut menjadi kegaduhan baru di dunia pendidikan.

Penyusunan RUU Sisdiknas yang dinilai sebagian publik dilakukan dengan ketergesa-gesaan serta tidak transparan, sejatinya karena tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam proses perubahan undang-undang tersebut.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih di tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa, sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.

Dia mengaku sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas.

Uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.

Anindito mengatakan setelah serangkaian uji publik terbatas pada tahap pertama, saat ini tim sedang mempmroses masukan dari puluhan organisasi dan individu karena memang dibutuhkan waktu.

Ada masukan antara satu pihak dengan pihak lain yang belum cocok. Jadi, tim masih membahas dan mencermati semua masukan untuk menghasilkan draf hasil revisi. RUU itu masih draf pertama untuk menghasilkan draf kedua. Tidak ada ketergesa-gesaan karena setelah ini akan ada dialog publik selanjutnya.

RUU Sisdiknas nantinya menawarkan sejumlah perubahan untuk memperkuat dan mempertegas definisi prinsip-prinsip penyelengaraan yang sudah baik dalam UU Sisidiknas saat ini.

Prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dielaborasi maknanya, sehingga tidak ambigu. Selain itu, karena mengintegrasikan UU Pendidikan Tinggi, dimasukkan prinsip yang belum muncul di UU Sisidiknas, yaitu menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.

Selain itu, RUU Sisdiknas akan mengubah prinsip pembelajaran, di mana prinsip membaca, menulis dan menghitung diperbaharui dengan prinsip pembelajaran harus berorientasi pada pelajar dan memberi ruang pada memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas, memperjuangkan hak-hak kelompok yang selama ini terpinggirkan untuk menghargai keberagaman.

Sistem pendidikan nasional yang diharapkan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada semua warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bila tujuan dari Rancangan UU Sisdiknas untuk memenuhi amanat pasal 31 ayat 1 UUD 45 untuk mewujudkan satu sistem pendidikan nasional, maka sejatinya kehadiran RUU Sisdiknas menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

Pewarta: Zita Meirina

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022