Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Provinsi Gorontalo menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja Kabupaten Bone Bolango.
Santunan JKK dan JKM tersebut diserahkan kepada pekerja informal maupun pekerja rentan, dan pekerja formal, yakni Anggota Korpri dan tenaga non ASN dan diterima oleh perwakilan ahli waris.
"Sejak bulan Januari 2022 hingga minggu kedua bulan Maret ini kami sudah menyalurkan klaim santunan senilai Rp1,2 miliar lebih, baik itu untuk JKK dan JKM di wilayah Kabupaten Bone Bolango," terang Kepala Cabang BPJamsostek Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian di Manado, Selasa.
Dengan rincian klaim kasus risiko JKK satu orang dan JKM 20 orang untuk pekerja formal sebesar Rp840,1 juta.
Sementara untuk klaim JKM anggota Korpri lima orang sebesar Rp210 juta, dan JKM tenaga non ASN empat orang sebesar Rp168 juta.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan untuk program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di wilayah Kabupaten Bone Bolango, terlaksana karena adanya dukungan positif dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan BPJamsostek.
Harapan ke depan, kata Hendra, program perlindungan Jamsostek ini tidak hanya sampai di situ saja, terutama cakupan kepesertaan yang diberikan atau yang didapatkan oleh masyarakat pekerja, tetapi seluruh masyarakat pekerja di Bone Bolango itu bisa terdaftar secara menyeluruh atau total 'coverage' dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya dipastikan seluruh masyarakat pekerja itu mendapatkan kesejahteraan yang utuh, yaitu dalam hal perlindungan JKK maupun santunan JKM.
Dengan demikian ada kepastian bahwa mereka masyarakat pekerja ini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan manfaat yang lebih baik, paling penting adalah tidak menurunkan tingkat kemiskinan bagi pekerja maupun ahli waris yang ditinggalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Santunan JKK dan JKM tersebut diserahkan kepada pekerja informal maupun pekerja rentan, dan pekerja formal, yakni Anggota Korpri dan tenaga non ASN dan diterima oleh perwakilan ahli waris.
"Sejak bulan Januari 2022 hingga minggu kedua bulan Maret ini kami sudah menyalurkan klaim santunan senilai Rp1,2 miliar lebih, baik itu untuk JKK dan JKM di wilayah Kabupaten Bone Bolango," terang Kepala Cabang BPJamsostek Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian di Manado, Selasa.
Dengan rincian klaim kasus risiko JKK satu orang dan JKM 20 orang untuk pekerja formal sebesar Rp840,1 juta.
Sementara untuk klaim JKM anggota Korpri lima orang sebesar Rp210 juta, dan JKM tenaga non ASN empat orang sebesar Rp168 juta.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan untuk program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di wilayah Kabupaten Bone Bolango, terlaksana karena adanya dukungan positif dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan BPJamsostek.
Harapan ke depan, kata Hendra, program perlindungan Jamsostek ini tidak hanya sampai di situ saja, terutama cakupan kepesertaan yang diberikan atau yang didapatkan oleh masyarakat pekerja, tetapi seluruh masyarakat pekerja di Bone Bolango itu bisa terdaftar secara menyeluruh atau total 'coverage' dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya dipastikan seluruh masyarakat pekerja itu mendapatkan kesejahteraan yang utuh, yaitu dalam hal perlindungan JKK maupun santunan JKM.
Dengan demikian ada kepastian bahwa mereka masyarakat pekerja ini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan manfaat yang lebih baik, paling penting adalah tidak menurunkan tingkat kemiskinan bagi pekerja maupun ahli waris yang ditinggalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022