Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto, terkait dugaan investasi bodong.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin.
Perkara itu diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan anggotanya yakni Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah sebagai Pengadu I sampai V.
Dari rilis DKPP yang diterima ANTARA, pengadu mendalilkan teradu terlibat dalam bisnis investasi serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Pengadu I, Jaharudin Umar mengungkapkan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktivitas teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 dilakukan klarifikasi kepada teradu, yang dilanjutkan dengan kajian dan rapat pleno.
Dalam klarifikasi, Zubair mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar.
“Teradu harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin.
Menurutnya, secara psikologis masalah tersebut mengganggu kinerja teradu sebagai Ketua Bawaslu Pohuwato karena sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.
Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Zubair sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
Sementara itu, Zubair menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam persidangan.
Pengadu dinilai tidak dapat membuktikan investasi yang dilakukannya merupakan kegiatan yang ilegal (bodong).
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.
Terkait ketidakhadiran kerjanya periode Januari – Maret 2022, Zubair mengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat.
“Untuk membutikan kehadiran di kantor, majelis etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tukasnya.
Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto sebagai Ketua Majelis, dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri dari TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo dan Sophian Rahmola sebagai TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022