Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Roni Sampir, menyebut penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) harus terus dioptimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Termasuk penanganan masalah yang berkaitan dengan pihak eksternal," ujar Sekda usai rapat penegakan Perda dan Perbup, di Ruang Madani, Kabupaten Gorontalo, Kamis.
Menurut Sekda, tentunya membutuhkan koordinasi dan sinergi Satpol PP dengan para aparat penegak hukum seperti polisi.
Untuk mengatasi timbulnya berbagai masalah yang berhubungan dengan tugas jajaran Satpol PP, Sekda Roni mengimbau instansi itu harus memenuhi kebutuhan personil sehingga memadai.
Ia menyentil masih minimnya jumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tubuh Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Ia menegaskan, idealnya PPNS harus berjumlah sembilan orang, sebab Kabupaten Gorontalo memiliki wilayah luas dan penduduk yang besar. Namun hingga saat ini jumlah PPNS itu baru enam orang.
"Olehnya, ke depan Pemkab akan memenuhinya, termasuk kebutuhan sarana prasarana di Satpol-PP menjadi perhatian kami," kata Roni.
Sekda menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, Satpol PP juga diharuskan harus mempunyai kantor sekretariat PPNS, sebab memiliki standar pelayanan sendiri.
Melalui rapat tersebut, Satpol PP didorong untuk memperkuat sinergi dan koordinasi di antara PPNS Satpol-PP maupun aparat hukum terkait.
"Kerja sama di lapangan ketika melakukan supervisi, Insya Allah dengan sinergi penegakan Perda dan Perbup di Kabupaten Gorontalo melalui PPNS dan aparat hukum akan berjalan baik dan lancar," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Termasuk penanganan masalah yang berkaitan dengan pihak eksternal," ujar Sekda usai rapat penegakan Perda dan Perbup, di Ruang Madani, Kabupaten Gorontalo, Kamis.
Menurut Sekda, tentunya membutuhkan koordinasi dan sinergi Satpol PP dengan para aparat penegak hukum seperti polisi.
Untuk mengatasi timbulnya berbagai masalah yang berhubungan dengan tugas jajaran Satpol PP, Sekda Roni mengimbau instansi itu harus memenuhi kebutuhan personil sehingga memadai.
Ia menyentil masih minimnya jumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tubuh Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Ia menegaskan, idealnya PPNS harus berjumlah sembilan orang, sebab Kabupaten Gorontalo memiliki wilayah luas dan penduduk yang besar. Namun hingga saat ini jumlah PPNS itu baru enam orang.
"Olehnya, ke depan Pemkab akan memenuhinya, termasuk kebutuhan sarana prasarana di Satpol-PP menjadi perhatian kami," kata Roni.
Sekda menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, Satpol PP juga diharuskan harus mempunyai kantor sekretariat PPNS, sebab memiliki standar pelayanan sendiri.
Melalui rapat tersebut, Satpol PP didorong untuk memperkuat sinergi dan koordinasi di antara PPNS Satpol-PP maupun aparat hukum terkait.
"Kerja sama di lapangan ketika melakukan supervisi, Insya Allah dengan sinergi penegakan Perda dan Perbup di Kabupaten Gorontalo melalui PPNS dan aparat hukum akan berjalan baik dan lancar," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022