Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan satu orang tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang berinisial AJ.

"Tersangka AJ dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Sabtu.

Penahanan tersangka resmi dilakukan sejak Jumat (11/11/2022). "Yang bersangkutan merupakan konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut," katanya.

Ia menjelaskan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan pengembangan atas tersangka sebelumnya berinisial SK selaku penyedia barang pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara yang akan dilakukan selama 20 hari sejak 11 November hingga 30 November 2022.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022