Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan dari sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Sembilan parpol yang harus diverifikasi ulang untuk perbaikan administrasi keanggotaan, sebanyak 603 anggota parpol. Tahapan ini berlangsung dari 24 November hingga 7 Desember 2022," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Rabu.
Proses verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan tersebut dilakukan setelah tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan.
"Setelah perbaikan data keanggotaan, KPU RI kemudian mengirimkan jumlah anggota parpol yang harus diverifikasi faktual ulang di tingkat daerah. Tahapan ini sementara berlangsung menyisir setiap kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan," katanya.
Tim verifikasi untuk tahapan verifikasi faktual perbaikan ini disebar mulai dari kecamatan di wilayah barat, yaitu Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata dan Sumalata Timur hingga ke seluruh wilayah sampai tuntas.
"Total wilayah mencapai 11 kecamatan," katanya. Tim verifikasi mendatangi langsung para anggota partai politik ke rumah mereka, untuk mencermati data kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol.
Munawir mengatakan, proses perbaikan data yang diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagai syarat memenuhi verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, khususnya di daerah ini.
Pada tahap awal, KPU melakukan verifikasi faktual kepada sembilan parpol yang belum memenuhi ambang batas perolehan kursi di parlemen.
Hingga tahap perbaikan ini, jumlah parpol masih sama namun jumlah keanggotaan parpol yang diverifikasi ulang, turun dari 1.109 sampel menjadi 603 orang anggota parpol.
"Untuk verifikasi keberadaan kantor kesekretariatan dan pengurus parpol, semua sudah memenuhi syarat. Tinggal daftar keanggotaan parpol ini yang perlu diperbaiki," katanya.
Dari data seluruh sampel pada sembilan parpol itu, kemudian akan dicocokkan dengan data dalam aplikasi Sipol.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Sembilan parpol yang harus diverifikasi ulang untuk perbaikan administrasi keanggotaan, sebanyak 603 anggota parpol. Tahapan ini berlangsung dari 24 November hingga 7 Desember 2022," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Rabu.
Proses verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan tersebut dilakukan setelah tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan.
"Setelah perbaikan data keanggotaan, KPU RI kemudian mengirimkan jumlah anggota parpol yang harus diverifikasi faktual ulang di tingkat daerah. Tahapan ini sementara berlangsung menyisir setiap kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan," katanya.
Tim verifikasi untuk tahapan verifikasi faktual perbaikan ini disebar mulai dari kecamatan di wilayah barat, yaitu Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata dan Sumalata Timur hingga ke seluruh wilayah sampai tuntas.
"Total wilayah mencapai 11 kecamatan," katanya. Tim verifikasi mendatangi langsung para anggota partai politik ke rumah mereka, untuk mencermati data kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol.
Munawir mengatakan, proses perbaikan data yang diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagai syarat memenuhi verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, khususnya di daerah ini.
Pada tahap awal, KPU melakukan verifikasi faktual kepada sembilan parpol yang belum memenuhi ambang batas perolehan kursi di parlemen.
Hingga tahap perbaikan ini, jumlah parpol masih sama namun jumlah keanggotaan parpol yang diverifikasi ulang, turun dari 1.109 sampel menjadi 603 orang anggota parpol.
"Untuk verifikasi keberadaan kantor kesekretariatan dan pengurus parpol, semua sudah memenuhi syarat. Tinggal daftar keanggotaan parpol ini yang perlu diperbaiki," katanya.
Dari data seluruh sampel pada sembilan parpol itu, kemudian akan dicocokkan dengan data dalam aplikasi Sipol.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022