Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wali Kota Gorontalo Marten Taha memperbolehkan warga setempat yang kurang mampu membayar pajak bumi bangunan (PBB) dengan sampah.

"Jika ada warga yang kurang mampu dan mempunyai tunggakan PBB bisa dibayar dengan sampah yang produktif dan masih bisa diolah," katanya di Gorontalo, Jumat.

Begitu pula, lanjut dia, aparat sipil negara (ASN) yang dikenai tuntutan ganti rugi (TGR). Yang bersangkutan bisa membayar kewajibannya dengan sampah.

Ia mempersilakan masyarakat dan ASN untuk berhubungan dengan bank sampah yang sudah terbentuk untuk menyetor barang-barang bekas, seperti botol minimal mineral, karton, dan besi.

Marten mengungkapkan ada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mendapat TGR, kemudian yang bersangkutan membayar kewajibannya tersebut dengan menyetor sampah ke bank sampah. Lalu, diperhitungkan berapa kewajibannya yang harus dibayar.

"Semua barang bekas yang masih layak didaur ulang, akan dibayar bank sampah sesuai dengan harga yang telah disepakati," katanya.

Pemerintah Kota Gorontalo, kata Marten, telah mendirikan bank sampah dengan tujuan agar sampah di daerah tersebut tidak menumpuk, terutama saat dibuang ke tempat pembuangan akhir.

"Saat ini warga sudah rajin pengempulkan barang bekas karena bisa dijual ke bank sampah untuk selanjutnya dibuat produk kerajinan yang bisa bermanfaat dan punya nilai ekonomi," katanya.

Rosman Bau, salah seorang pimpinan SKPD di Kota Gorontalo, mengakui bahwa dirinya beberapa waktu lalu mendapat sanksi TGR. Untuk membayarnya kewajiban tersebut, dia hanya menyetor barang bekas ke bank sampah.

"Alhamdulillah, kewajiban TGR saya sudah lunas, ini berkat program bank sampah dari pemerintah daerah sehingga barang bekas saat ini laku terjual dan tidak menjadi sampah," kata Rosman.

Pewarta: M.F. Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016