Delapan dari sembilan fraksi di DPR mengeluarkan surat pernyataan sikap bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu.
"Betul," kata Baidowi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, dia akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana yang sudah diajukan ke MK.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu.
"Betul," kata Baidowi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, dia akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana yang sudah diajukan ke MK.
"Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti," tambahnya.
Pernyataan sikap delapan fraksi tersebut yakni pertama menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
Kedua, meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Sejumlah perwakilan dari delapan fraksi yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut ialah:
1. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir
2. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
3. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani
4. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J. Mahesa
5. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Robert Rouw
6. Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
7. Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
8. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
9. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono
10. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Hasan
11. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
12. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay
13. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi
14. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Delapan fraksi DPR nyatakan sikap pemilu proporsional terbuka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Delapan fraksi DPR nyatakan sikap pemilu proporsional terbuka
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023