Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak segera direvisi guna memperkuat peran dan kewenangan sebagai lembaga independen pengawas pemenuhan hak anak.
Pernyataan itu disampaikan Jasra dalam rapat audiensi bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, sebagai bagian dari usulan penguatan kelembagaan KPAI melalui instrumen legislasi.
Ia mengungkapkan bahwa KPAI sebelumnya pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal penting, yaitu menghidupkan kembali tugas dan fungsi (tusi) sosialisasi serta memperjelas kedudukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Tusi sosialisasi dulu tercantum dalam UU lama, tapi dalam UU 35 Tahun 2014 dialihkan ke pemerintah. Padahal fungsi sosialisasi penting untuk edukasi publik soal perlindungan anak,” ujar Jasra.
Sementara terkait KPAD, Jasra menilai seharusnya keberadaannya tidak lagi bersifat opsional seperti dalam UU saat ini. Ia mengusulkan agar KPAD berada dalam satu garis koordinasi dengan KPAI agar pengawasan dan advokasi dapat berjalan seragam di seluruh daerah.
Namun kedua permintaan tersebut, kata Jasra, tidak dikabulkan MK karena dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Meski begitu, KPAI tetap memandang pentingnya revisi UU sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak di tingkat nasional dan daerah.
“Kalau memang revisi UU ini strategis untuk memperkuat KPAI, kami sangat mendukung. Kita perlu mencontoh beberapa negara seperti Swiss, di mana lembaga serupa KPAI memiliki kewenangan mirip ombudsman,” katanya.
Jasra menambahkan, lembaga perlindungan anak di negara-negara seperti Swiss dapat melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat semi-memaksa, mirip Komnas HAM di Indonesia. Sementara itu, rekomendasi KPAI saat ini masih lemah pelaksanaannya.
“Rekomendasi KPAI bisa mencapai puluhan, tapi hanya sebagian kecil yang dijalankan oleh para penyelenggara. Ini menunjukkan pentingnya penguatan aspek hukum dan regulasi agar perlindungan anak tidak hanya simbolik,” ujar Jasra menegaskan dalam rapat audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI minta UU 35/2014 direvisi untuk memperkuat kewenangan lembaga