Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menangkap seorang pria berstatus ayah kandung, terduga pelaku pencabulan anak kandung.

"Terduga inisial RP langsung kami amankan karena diduga telah menodai anak kandung sendiri," kata Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra, di Gorontalo, Kamis.

Ia menjelaskan, pria paruh baya ini diduga melakukan perbuatannya berulang kali atau sejak tahun 2021.

Sesuai laporan yang disampaikan ke pihak Polres, RP melakukan aksinya disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

Aksi tersebut baru terbongkar setelah sang anak memberanikan diri melapor ke Kepolisian, pada Senin, 20 Februari 2023.

"Korban langsung melapor ke Mapolres. Kurang dari 24 jam, tim bergerak cepat melakukan penangkapan berdasarkan laporan tersebut," kata Budiantara.

Tanpa perlawanan, terduga RM langsung diamankan dan ditahan di Mapolres.

RM pun mengakui perbuatan tersebut. Sesuai penjelasan RP, kata Kasat Reskrim, aksi dilakukan saat RM sekeluarga tidur dalam satu kamar.

"RM mengusap punggung korban dan melakukan tindakan tak pantas. Aksi tersebut dilakukan berulang dan terakhir terjadi pada 16 Februari 2023," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, katanya pula, RP menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Yaitu, sesuai Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami tidak mentolerir pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Segala perbuatan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian pasti langsung ditindaklanjuti dengan cepat," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023