Kota Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung, yang terjadi di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Akp Akmal Novian Reza di Gorontalo, Selasa mengatakan pelaku berinisial S (52) ditangkap pada Selasa (15/04), karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun.
"Benar, bahwa pelaku adalah ayah kandung dari korban, dan telah kita lakukan penahanan di Polresta Gorontalo Kota," kata Akp Akmal.
Ia mengatakan kasus kekerasan seksual ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban sejak 29 November 2024, dimana dalam laporannya disertakan bahwa pelaku memaksa anak gadisnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Sebelum ditangkap kata dia, S dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim.
Menurut informasi yang diterima kata dia, S telah berada dan tinggal sementara di rumah keluarga yang ada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Atas dasar informasi tersebut kata dia, Tim Reserse Mobile Polresta Gorontalo Kota berkoordinasi dengan personel Reserse Mobile Polresta Manado, untuk melakukan penangkapan.
Saat ditangkap kata dia, S bersikap koperatif dan mengakui perbuatannya, dimana ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri secara berulang kali.
Selanjutnya S langsung dibawa kembali ke Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," imbuhnya.*
Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo
Selasa, 22 April 2025 13:28 WIB

Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung, yang telah diamanakan di ruang Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Gorontalo pada Selasa (22/04). ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo Kota.