Gorontalo (ANTARA) - Sejumlah 6 dari 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gorontalo, terancam dijerat hukum pidana 15 tahun kurungan penjara.
Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto di Gorontalo, Rabu mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur," kata Yos.
Ia mengatakan sebelumnya tim Resmob Ditreskrimum telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan, enam orang di antaranya telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan oleh Kepolisian.
Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
Selaku institusi penegak hukum ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual.
"Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," imbuhnya.***