Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen yang menyesuaikan kondisi kas daerah.

"Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperhatikan ketersediaan anggaran kas daerah," ucap Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Hariyanto Manan di Gorontalo, Selasa.

Ia menegaskan jika tidak ada pemotongan dari pemerintah daerah dan tidak ada dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13, sehingga THR dan TPP diberikan sebesar 50 persen.

Hasil keputusan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo pada tanggal 3 April menyebutkan, untuk pembayaran THR sebesar 50 persen, TPP 50 persen yang dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dengan strategi menekan belanjaan tidak prioritas dari dana non emarked atau alokasi dana bukan dari penerimaan pajak dan menggenjot pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar 50 persen, TPP 50 persen paling cepat bulan Juni 2023, paling lambat bulan Desember 2023 dengan strategi menekan belanja tidak prioritas yang bersumber dari dana non emarked dan menggenjot PAD.

Membuat peraturan Bupati dan edaran terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 serta pergeseran akibat kebijakan nasional yang bersifat emarked dapat segera ditindaklanjuti oleh BKAD.

Pergeseran yang merupakan inisiatif SKPD tidak boleh mengurangi tolok ukur RKPD dan RPJMD serta berkoordinasi dengan Bapelitbangda.

Hariyanti Manan menambahkan jika THR dan TPP merupakan salah satu wujud penghargaan kepada abdi negara, abdi bangsa dengan memperhatikan kondisi keuangan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023