Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja media pada Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya. Artinya, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya.," kata Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, di Gorontalo, Sabtu.
Kewajiban tersebut pun ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/2023, dan juga oleh Dewan Pers melalui Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023. Kedua surat edaran tersebut menegaskan, bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada pekerja, tak terkecuali pekerja media.
Perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, dan harus dibayarkan secara utuh tanpa dicicil.
Penerima THR yang dimaksud adalah, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
Pekerja dengan waktu kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR secara penuh sesuai dengan besaran satu bulan upah. Pekerja dengan waktu kerja kurang dari 12 bulan dibayarkan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang diberi upah berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan adalah rata-rata dari upah setiap bulan yang diterima selama waktu kerja.
Wawan mengatakan, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan kepada pekerja atau buruh.
Sanksi lainnya juga diatur dalam PP 36 Tahun 2021 bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR keagamaan.
Adapun sanksi yang diberikan di antaranya, sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan perusahaan, penghentian sementara atau penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Melihat pembayaran THR begitu ditekankan oleh peraturan-peraturan yang berlaku, maka AJI Gorontalo turut mengimbau kepada perusahaan pers yang ada di Provinsi Gorontalo untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
"Persoalan THR adalah bagian dari isu kesejahteraan pekerja media, dan kesejahteraan pekerja adalah salah satu indikator dari kemerdekaan pers," kata Wawan.
Olehnya, bagi para pekerja media yang merasa dilanggar haknya terkait THR ini, silakan mengadukan ke AJI Gorontalo dengan mengisi formulir di link berikut https://bit.ly/EventMay_2023. Seluruh data pribadi pengadu dijamin kerahasiaan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya. Artinya, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya.," kata Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, di Gorontalo, Sabtu.
Kewajiban tersebut pun ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/2023, dan juga oleh Dewan Pers melalui Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023. Kedua surat edaran tersebut menegaskan, bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada pekerja, tak terkecuali pekerja media.
Perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, dan harus dibayarkan secara utuh tanpa dicicil.
Penerima THR yang dimaksud adalah, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
Pekerja dengan waktu kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR secara penuh sesuai dengan besaran satu bulan upah. Pekerja dengan waktu kerja kurang dari 12 bulan dibayarkan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang diberi upah berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan adalah rata-rata dari upah setiap bulan yang diterima selama waktu kerja.
Wawan mengatakan, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan kepada pekerja atau buruh.
Sanksi lainnya juga diatur dalam PP 36 Tahun 2021 bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR keagamaan.
Adapun sanksi yang diberikan di antaranya, sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan perusahaan, penghentian sementara atau penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Melihat pembayaran THR begitu ditekankan oleh peraturan-peraturan yang berlaku, maka AJI Gorontalo turut mengimbau kepada perusahaan pers yang ada di Provinsi Gorontalo untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
"Persoalan THR adalah bagian dari isu kesejahteraan pekerja media, dan kesejahteraan pekerja adalah salah satu indikator dari kemerdekaan pers," kata Wawan.
Olehnya, bagi para pekerja media yang merasa dilanggar haknya terkait THR ini, silakan mengadukan ke AJI Gorontalo dengan mengisi formulir di link berikut https://bit.ly/EventMay_2023. Seluruh data pribadi pengadu dijamin kerahasiaan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023