Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
"Rekapitulasi tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan telah rampung kita gelar, saatnya melanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya rekapitulasi berjenjang sebagai bentuk mencocokkan atau mencermati hasil penghitungan perolehan suara yang telah dilakukan. Seperti halnya rekapitulasi mulai dari tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten.
"Kita mencocokkan atau menyamakan hasil penghitungan perolehan suara untuk ditetapkan. Oleh karena itu, rekapitulasi dihadiri para saksi pasangan calon serta diawasi langsung pihak Bawaslu kabupaten," kata Sofyan di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde kantor KPU kabupaten.
Pelaksanaan rekapitulasi ini juga dihadiri pihak KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta pemerintah daerah setempat, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sofyan mengatakan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten, ditargetkan rampung dalam satu hari.
"Semoga lancar dan tertib hingga terbitnya hasil surat keputusan KPU Gorontalo Utara terkait dengan hasil rekapitulasi jumlah suara hasil pemilihan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut, kemudian selanjutnya akan menunggu rilis laman elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 lalu yaitu nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar.
