Sebanyak 311 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, tahun 2023, Sabtu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo usai kegiatan itu mengatakan, pemberian remisi sesuai Surat Keputusan Menkumham RI tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
"Pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan," ucap Heni.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kumham sebanyak, 311 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo yang mendapatkan remisi khusus dengan jumlah yang bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan potongan masa tahanan.
"Alhamdulillah dari 311 yang diajukan, seluruhnya mendapatkan hak remisi khusus Idul Fitri," tutur Heni Susila Wardoyo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan menguraikan, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 80 orang, 30 hari sebanyak 200 orang, untuk yang 1 bulan 15 hari sebanyak 21 orang, dan 60 hari sebanyak 10 orang.
"Sementara yang masuk kategori RK II Sebanyak tiga orang dan diantaranya satu orang langsung bebas pada hari ini juga atas nama Rahman K. Talalu," jelas Bagus Kurnaiwan.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow menambahkan, pemberian remisi Idul Fitri tahun 2023 diharapkan dapat dijadikan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani hukuman di dalam maupun setelah bebas nanti.
"Olehnya melalui momen ini izinkan saya atas nama jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin," tutup Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo usai kegiatan itu mengatakan, pemberian remisi sesuai Surat Keputusan Menkumham RI tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
"Pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan," ucap Heni.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kumham sebanyak, 311 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo yang mendapatkan remisi khusus dengan jumlah yang bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan potongan masa tahanan.
"Alhamdulillah dari 311 yang diajukan, seluruhnya mendapatkan hak remisi khusus Idul Fitri," tutur Heni Susila Wardoyo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan menguraikan, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 80 orang, 30 hari sebanyak 200 orang, untuk yang 1 bulan 15 hari sebanyak 21 orang, dan 60 hari sebanyak 10 orang.
"Sementara yang masuk kategori RK II Sebanyak tiga orang dan diantaranya satu orang langsung bebas pada hari ini juga atas nama Rahman K. Talalu," jelas Bagus Kurnaiwan.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow menambahkan, pemberian remisi Idul Fitri tahun 2023 diharapkan dapat dijadikan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani hukuman di dalam maupun setelah bebas nanti.
"Olehnya melalui momen ini izinkan saya atas nama jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin," tutup Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023