Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal kepada 9.068 narapidana
yang beragama Kristen, Kamis.
"98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan
dinyatakan langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Handoyo Sudrajat dalam siaran pers.
Dia mengungkapkan bahwa remisi khusus Natal tersebut diberikan
kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di
Indonesia.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan pemberian remisi bertujuan untuk memberikan
motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara
perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah
sesuai ajaran agamanya.
Handoyo berharap narapidana melakukan evaluasi dan introspeksi
diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan
sesama manusia maupun dengan Tuhan YME.
"Para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan,"
katanya.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014,
jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia
sebanyak 162.218 orang, yang terdiri atas 110.411 narapidana dan 51.807
tahanan.
Pada Natal ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian
besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang,
wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.741 orang, dan Sulawesi Utara
sebanyak 771 orang.
9.068 narapidana mendapat remisi khusus Natal
Kamis, 25 Desember 2014 11:36 WIB