Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato Irman Jaya menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada 111 narapidana di Masjid At Taubah Lapas Pohuwato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Sabtu.

Irman Jaya menyampaikan pemberian remisi Idul Fitri 1444 Hijriah mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi manusia RI Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Sebanyak 111 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini," ucap dia.

Ia menjelaskan besaran remisi yang diperoleh bervariasi yaitu, sebanyak 15 hari berjumlah 13 orang, satu bulan sebanyak 69 orang, satu bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan dua bulan sebanyak empat orang.

“Remisi yang peroleh narapidana ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Irman.

Selain itu, kata dia, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Jadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Melalui momentum itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato juga menyampaikan salam hormat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada seluruh warga binaan dan seluruh insan pengayoman.

"Beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi untuk terus introspeksi diri sekaligus memacu diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dan seutuhnya," ujarnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023