Pemerintah Provinsi Gorontalo, menggelar sidang Isbat nikah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gorontalo Utara dan Kementerian Agama Gorontalo, berlangsung di wilayah pesisir utara Provinsi Gorontalo.

"Program terpadu penyelesaian masalah hukum perkawinan melalui Isbat nikah merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk masyarakat tidak mampu yang telah menikah secara sah menurut Agama namun belum memiliki legalitas atau belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Novita Bokings, di Gorontalo, Kamis.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh 120 pasangan, dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan.

Program ini kata Novita, merupakan program rutin Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka membantu dan memfasilitasi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah yang sah.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum untuk kabupaten/kota. Ini pun sebagai bentuk dukungan sistem untuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo," katanya.

Pemerintah provinsi menyelenggarakan ini, agar pemerintah daerah kabupaten/kota termotivasi untuk memperhatikan keperluan masyarakatnya.

"Apalagi melihat antusias masyarakat, Insya Allah ke depan kami upayakan agar mendapatkan penambahan anggaran kuota pasangan yang akan difasilitasi isbat nikah," katanya lagi.

Harapan pemerintah, dapat membantu masyarakat tidak mampu yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum mendaftarkan pernikahannya dan belum memiliki akta nikah yang sah.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Abdullah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang inisiasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

"Saya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, menyampaikan apresiasi sangat tinggi kepada Gubernur Gorontalo yang telah menggelar sidang isbat nikah terpadu ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo rencananya di tahun 2024 akan menganggarkan kegiatan isbat nikah melalui Pengadilan Agama Kwandang, Gorontalo Utara.

"Insya Allah kita upayakan juga, kalau ini di DPA Pemerintah Provinsi,  diupayakan di DIPA Pengadilan Agama Kwandang tahun 2024, juga nanti akan dianggarkan program isbat nikah terpadu," katanya pula.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Taufik Sidiki mewakili Gubernur Gorontalo, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan legalitas perkawinan yang sah.

"Kegiatan Isbat nikah ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah Provinsi Gorontalo untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam membantu warganya, terkhusus yang pernikahannya belum terdaftar secara sah di negara," kata Taufik.

Legalitas pernikahan sangat penting sebagai upaya perlindungan status hukum keperdataan bagi masyarakat sehingga ketika berurusan dengan hal yang prinsip adalah setiap warga negara baik individu maupun keluarga wajib terdaftar secara sah di negara.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023