Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menahan lima orang pelaku judi sabung ayam dari wilayah Kecamatan Tolinggula.
"Penetapan dan penahanan sudah kami lakukan terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan, di Gorontalo Kamis.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihak Polda Gorontalo dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi melakukan gelar perkara berlangsung di Mapolres Gorontalo Utara.
Lima orang tersangka yang resmi ditahan tersebut diringkus Tim Resmob Polres Gorontalo Utara sedang melalukan judi sabung ayam di wilayah perbatasan bagian barat kabupaten, Kecamatan Tolinggula Desa Molangga pada Selasa (4/7).
"Kami pastikan seluruh praktik judi khususnya sabung ayam yang meresahkan masyarakat ditertibkan tanpa pandang bulu. Seluruh tindakan dilakukan prosedural dan proporsional. Saya yakin dan percaya masyarakat memberi dukungan dalam rangka penertiban ini," kata Kapolres Andik.
Ia memastikan pula, seluruh berkas perkara sementara dirampungkan untuk proses lanjut. Lima tersangka tersebut, yaitu N, RN, AR, MR dan SM. Mereka disangkakan tindak pidana perjudian Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama menertibkan seluruh praktik perjudian. "Jangan takut melaporkan jika menemukan tindak kejahatan tersebut. Mengingat dukungan masyarakat sangat diperlukan," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Penetapan dan penahanan sudah kami lakukan terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan, di Gorontalo Kamis.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihak Polda Gorontalo dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi melakukan gelar perkara berlangsung di Mapolres Gorontalo Utara.
Lima orang tersangka yang resmi ditahan tersebut diringkus Tim Resmob Polres Gorontalo Utara sedang melalukan judi sabung ayam di wilayah perbatasan bagian barat kabupaten, Kecamatan Tolinggula Desa Molangga pada Selasa (4/7).
"Kami pastikan seluruh praktik judi khususnya sabung ayam yang meresahkan masyarakat ditertibkan tanpa pandang bulu. Seluruh tindakan dilakukan prosedural dan proporsional. Saya yakin dan percaya masyarakat memberi dukungan dalam rangka penertiban ini," kata Kapolres Andik.
Ia memastikan pula, seluruh berkas perkara sementara dirampungkan untuk proses lanjut. Lima tersangka tersebut, yaitu N, RN, AR, MR dan SM. Mereka disangkakan tindak pidana perjudian Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama menertibkan seluruh praktik perjudian. "Jangan takut melaporkan jika menemukan tindak kejahatan tersebut. Mengingat dukungan masyarakat sangat diperlukan," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023