Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Tim gabungan dari Polres Gorontalo Kota, Brimoda Gorontalo dan TNI Yonif 7/13 Satyatama menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu.
Kapolres Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yan Budi Jaya mengatakan, penggerebekan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat praktik judi ayam yang terjadi.
"Menurut informasi dari masyarakat juga bahwa tempat itu selalu ramai oleh para pelaku sabung ayam dan diterindikasi dilindungi oleh oknum aparat," ia mengungkapkan.
Pada penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan sembilan ekor ayam dan juga 13 unit kendaraan pada pelaku, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) POL, Rachmad Fudail sangat serius memberantas segala penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Gorontalo, baik minuman keras, narkoba dan judi.
"Jangan ada anggota Polri yang terlibat ataupun melindungi praktik judi yang terjadi, jika tertangkap maka akan diberikan sanksi tegas," ia menegaskan.
Kabid Humas Polda Gorontalo juga mengatakan, Pihaknya akan melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) selama 12 hari, dimulai pada tanggal 26 Mei hingga 6 Juni 2017.
"Sasaran dari Operasi Cipta Kondisi yaitu segala penyakit masyarakat, baik judi, minuman keras, narkoba, makanan tidak layak dan berbagai tindakan melanggar hukum lainnya, semua dilakukan untuk menjamin masyarakat Gorontalo bisa menunaikan ibadah puasa dengan khusyuk," ujar Wahyu.
Tim Gabungan Gerebek Judi Sabung Ayam
Rabu, 24 Mei 2017 19:06 WIB