Gorontalo (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan memastikan berkomitmen memberantas seluruh lokasi judi sabung ayam di daerah pesisir tersebut.
"Kita komitmen untuk memberantas seluruh lokasi judi sabung ayam. Ini upaya penegakan hukum di wilayah pesisir ini. Juga upaya menjaga daerah tetap kondusif," kata Andik di Gorontalo Kamis.
Ia berharap dukungan masyarakat terhadap upaya memberantas judi, termasuk sabung ayam. Disamping sosialisasi penegakan hukum yang gencar dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Saya pastikan tidak pandang bulu dalam penertiban praktik judi. Seluruh jenis judi dan siapapun dia, mau masyarakat biasa atau pejabat pemerintah, pejabat publik. Kalau terlibat bahkan tertangkap tangan tentu kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," kata Andik.
Terkait penetapan dan penahanan tersangka judi sabung ayam hasil tangkapan Tim Resmob Polres Gorontalo Utara, Kapolres tidak menampik adanya keterlibatan oknum pejabat publik.
"Ada oknum pejabat publik yang ikut tertangkap pada penertiban judi sabung ayam di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula pada Selasa (4/7). Kami proses secara prosedural dan proporsional. Kami bekerja profesional tanpa tekanan dari manapun. Saat ini lima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara," katanya.
Ia mengatakan, dari lima orang yang ditahan, saat ini satu diantaranya sementara menjalani rawat inap sejak Kamis siang di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Umar Sidiki.
"Saya pastikan lima orang pelaku judi sabung ayam telah ditahan di Rutan Mapolres setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu tersangka diantaranya, inisial N sementara menjalani rawat inap karena sakit (kelelahan). Kami masih menunggu hasil diagnosa dokter. Tersangka tetap dalam pengawalan dan saya pastikan tidak ada potensi melarikan diri," katanya.
Praktik judi sabung ayam perdana diringkus Polres Gorontalo Utara selama Andik menjabat Kapolres di wilayah Utara Provinsi Gorontalo ini.
Lima tersangka tersebut, yaitu N, RN, AR, MR dan SM. Mereka disangkakan tindak pidana perjudian Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Gorontalo Utara komitmen berantas lokasi judi sabung ayam
Kapolres Gorontalo Utara komitmen berantas lokasi judi sabung ayam
Kamis, 6 Juli 2023 15:14 WIB