Kota Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan tersangka dan menahan 11 dari 41 warga, yang sebelumnya diamankan dari arena judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya 11 dari 41 orang yang kami amankan dalam penggerebekan judi sabung ayam beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Selasa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tersebut masing-masing berinisial MD (49), RN (46), AM (36), MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) serta DP (28).
"Jadi para tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, yaitu MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) menjadi wasit dalam pertandingan, serta sisanya adalah pemain," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka kepada 11 orang tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai taruhan judi, mobil, sepeda motor, ayam aduan, kandang ayam serta arena sabung ayam.
"Selain menahan para tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, kenderaan mereka, ayam aduan beserta kandangnya, hingga arena yang dijadikan tempat mengadu ayam," katanya.
Ia juga menambahkan jika terbukti bersalah, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga denda pidana.
"Sebelas orang ini akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHPidana, Sub pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda," tambahnya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kota Gorontalo, agar segera menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat, jika mengetahui, melihat, atau menemukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan sekitarnya masing-masing.*
Polisi tetapkan 11 orang jadi tersangka kasus judi sabung ayam di Kota Gorontalo
Selasa, 20 Juni 2023 20:15 WIB