Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar gelar perkara terkait pengungkapan sejumlah kasus Kriminal, yang terjadi di daerah tersebut.

Kapolres Pohuwato, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Sutrisno, Kamis, mengatakan Polres Pohuwato telah mengungkap sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian dengan kekerasan, curanmor, pencurian, dan pembunuhan.

" Untuk kasus perampokan yang terjadi di wilayah kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato dengan kerugian di sebesar RP10juta dengan tersangka 10 orang dan tiga orang sudah tahap dua," kata Kapolres, saat jumpa pers tersebut .

Kapolres juga mengatakan, satu orang pada Rabu 23 maret 2016 berhasil di tangkap Tim buser Polres Pohuwato di wilayah lambunu Sulawesi Tengah (Sulteng), yang bersangkutan di ketahui sebagai otak sindikat perampokan (curas), dan dua orang di tangani oleh Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulteng, empat orang lainnya masih Buron dan sudah masuk dalam DPO.

" Untuk kasus perampokan (curas) yang terjadi di kecamatan Buntulia Utara, dengan kerugian di perkirakan RP27 juta yang tersangkanya berjumlah tujuh orang yakni dua orang telah di proses oleh Polres Parimo Sulteng dan untuk tersangka lainnya yang berjumlah lima orang masih Buron," ucap Kapolres.

Modus perampokan (curas) tersebut dengan cara membongkar rumah kemudian pelaku mengancam pemilik rumah kemudian mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah.

" Dalam rangka mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut Polres Pohuwato telah melakukan langkah-langkah Kepolisian dan berkoordinasi dengan instansi terkait dan Polres Parimo Sulteng, terutama pengawasan masuknya orang dan barang dari Sulteng," tutupnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016